Pajak hadiah adalah pajak yang wajib dibayarkan atas penghasilan yang datang dari hadiah dan penghargaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hadiah adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan). Hadiah ini termasuk hadiah yang didapatkan dari perlombaan dan penghargaan yang dikenakan pajak.  

Ketentuan Pajak Hadiah 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berikut adalah berbagai ketentuan pemotongan pajak hadiah: 

  1. Pajak atas hadiah undian bersifat final dan dipotong sebesar 25% oleh penyelenggara undian dari jumlah penghasilan bruto. 
  2. Pajak atas hadiah perlombaan dan penghargaan dengan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai penerima penghasilan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto. 
  3. Pajak atas hadiah perlombaan dan penghargaan dengan Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap sebagai penerimanya dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. 
  4. Pajak atas hadiah perlombaan dan penghargaan dengan Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. 

Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak 

Lantas, apakah setiap hadiah benar-benar dikenakan pajak, termasuk hadiah dari teman? Jenis hadiah yang dikenakan pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.  

1. Hadiah Undian 

Hadiah undian adalah imbalan dalam bentuk dan nama apa pun yang diterima seseorang melalui undangan, contohnya hadiah undian berupa mobil.   

Jenis hadiah ini dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari total nilai hadiah dan bersifat final.  

2. Hadiah Perlombaan 

Hadiah perlombaan adalah imbalan yang diterima seseorang usai menjadi pemenang dari suatu lomba, contohnya hadiah uang tunai dari lomba desain.    

Jenis hadiah ini dikenakan PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak pribadi dalam negeri. Untuk penerima hadiah yang merupakan Wajib Pajak luar negeri, maka dikenakan PPh Pasal 26. Tarif pajak hadiah perlombaan dihitung berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh.   

3. Penghargaan

Penghargaan adalah imbalan yang diterima atas prestasi dalam kegiatan tertentu, contohnya penghargaan atas penemuan terbaru yang inovatif. 

Jika penerima merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka penghargaan ini dikenakan PPh 21 dan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan P3B yang berlaku.

Apabila penerima merupakan Wajib Pajak Badan termasuk Badan Usaha Tetap (BUT), maka penghargaan ini dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto. 

Setelah memahami ketentuan pajak hadiah di atas, maka hadiah undian, hadiah perlombaan, dan penghargaan dikenakan pajak. Sementara hadiah yang bersifat pribadi, seperti dari teman, keluarga, atau pasangan tidak dikenakan pajak. 

SOUVIA